Implementation of Indigenous Marriages of the Malay Community between Titled Kings and Non-Titles
Keywords:
marriage, custom, original, titled kingAbstract
Abstract: Customary law is an unwritten law that is recognized in the 1945 Constitution. One of the indigenous peoples in Indonesia who still practice their customary law is the indigenous Malay community, especially in the city of Pekanbaru. The law of marriage for the Malay customary community must be carried out in stages and irrationally in accordance with the stages of the implementation of marriage and Malay teachings with Islamic nuances, especially in marriages between people with the title of King and people who do not have the title of King that occur among the Malay community which will also affect the children, assets, and the position of husband and wife. The main problem in this research is how the implementation of traditional Malay marriages between those with the title of King and those who do not have the title of King in Pekanbaru, and what are the legal consequences for the occurrence of marriages between those with the title of King and those who do not have the title of King for children, assets, and the position of husband and wife in the indigenous Malay community in Pekanbaru.The method used in this study when viewed from its kind is using observational research methods using survey methods. From the results of the research it is known that currently there are still many children from parents from among people with titles of Kings or nobles in Pekanbaru who carry out marriage customs, but many of these traditional marriage processions have been abandoned and keep up with the times which of course are no longer appropriate. with the authenticity of the marriage customs of the Malay community.
Keywords: Marriage, Custom, Original, Titled King.
Abstrak: Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang diakui dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu masyarakat adat di Indonesia yang masih menjalankan hukum adatnya adalah masyarakat adat Melayu terkhususnya di Kota Pekanbaru. Hukum nikah kawin bagi masyarakat adat Melayu harus dilaksanakan secara bertahap dan irasional sesuai dengan tahapan pelaksanan kawin kawin dan tunjuk ajar Melayu yang bernuansa Islam, terutama dalam perkawinan antara orang bergelar Raja dengan orang yang tidak bergelar Raja yang terjadi dikalangan masyarakat Melayu yang juga akan berpengaruh pada anak, harta, dan kedudukan suami istri.Permasalahan pokok dalam penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan perkawinan adat asli masyarakat Melayu antara bergelar Raja dengan tidak bergelar Raja di Pekanbaru, serta bagaimana akibat hukum terhadap terjadinya perkawinan antara yang bergelar Raja dengan tidak bergelar Raja terhadap anak, harta, dan kedudukan suami istri pada masyarakat adat asli Melayu di Pekanbaru.Metode yang digunakan dalam penelitian ini jika dilihat dari jenisnya yaitu menggunakan metode observasional researchdengan menggunakan cara survey. Dari hasil penelitian diketahui bahwa saat ini masih banyak anak dari para orangtua dari kalangan orang bergelar Raja atau bangsawan di Pekanbaru yang melangsungkan adat nikah kawin namun beberapa dari prosesi adat nikah kawin tersebut sudah banyak yang ditinggalkan dan mengkuti perkembangan zaman yang tentu saja sudah tidak sesuai lagi dengan keaslian adat nikah kawin masyarakat Melayu.
Kata kunci :Perkawinan, Adat, Asli, Bergelar Raja
References
Dewi Sulastri. (2015). Introduction to Customary Law. Bandung:Pustaka Setia,
Dominikus Rato. (2011). Customary Law. Yogyakarta :LaksBang PRESSindo.
Hilman Hadikusuma. (1986). Anthropology of Indonesian Law. Jakarta: Alumni.
Hilman Hadikusuma. (2003). Introduction to Indonesian Customary Law. Bandung: Mandar Maju.
Ilhami Bisri. (2010). Indonesian Legal System. Jakarta: Raja Grafindo.
Juswandi. (2016). The Nikah Kawin Tradition of the Rumbai Subdistrict Community, Pekanbaru City. Pekanbaru: Universitas Lancang Kuning.
Laksanto Utomo. (2016). Customary Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soedjono Dirdjosisworo. (2010). Introduction to the Science of Law. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yosi Malasari dan Cecep Darmawan. (2017). Riau Malay Bridal Customary Culture in the Development of Citizenship Culture, Humanika, 24 (1). https://doi.org/10.14710/mkmi.%25v.%25i.1-9
Zulfa. (2010). Marriage Customs of the Malay Community during the Siak Sultanate Period. Pekanbaru: Faculty of Humanities, Lancang Kuning University
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Rhezky Putra Dinata, Desi Apriani, Lidia Febrianti, Esy Kurniasih, Umi Muslikhah, Heni Susanti, Meni Warlia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Proceeding International Conference on Malay Identity (ICMI) is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di Proceeding International Conference on Malay Identity (ICMI) ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Proceeding International Conference on Malay Identity (ICMI) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Proceeding International Conference on Malay Identity (ICMI)